Hudûd
adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ dari kata Had yang asal artinya pembatas antara
dua benda. Dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang
lainnya.[1]
Ada juga yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudûd Allah Azza wa Jallaadalah perkara-perkara yang Allah Azza wa Jalla larang melakukan atau
melanggarnya[2]
Menurut syar’i, istilah hudûd adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’
untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.[3]
untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.[3]
2.
HAD
MINUMAN KERAS (KHAMAR)
Larangan meminum minuman yang memabukkan
didasarkan pada Q.S.Al-Ma’idah (5) : 90
يٰۤاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ
وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya “wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
Firman Allah SWT di atas tidak menegaskan
hukuman apa bagi peminuman keras (khamar). Sanksi terhadap hal ini disandarkan
pada hadist Nabi SAW, yakni melalui sunnah fi’liyahnya
bahwa hukuman terhadap jarimah ini
adalah empat puluh kali cambukan[4].
3.
HAD
MEMBUNUH
a)
Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan adalah tindakan yang dilakukan manusia
untuk menghilangkan nyawa, atau hilangnya nyawa manusia akibat tindakan manusia
lainnya, baik disengaja atau tidak, baik menggunakan alat atau tidak.
b)
Macam-macam
Pembunuhan
a. Pembunuhan Disengaja
a. Pembunuhan Disengaja
Pembunuhan Disengaja adalah pembunuhan
yang dilakukan seseorang dengan suatu
alat. Pembunuhan ini biasanya terencana.
b. Pembunuhan Seperti Disengaja
b. Pembunuhan Seperti Disengaja
Pembunuhan seperti disengaja adalah
pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang
biasanya tidak akan menyebabkan kematian, tetapi ternyata menyebabkan
kematiannya.
c. Pembunuhan tidak Disengaja
c. Pembunuhan tidak Disengaja
Pembunuhan tidak disengaja adalah
pembunuhan yang terjadi tanpa menyengaja perbuatan itu dan tanpa menyengaja
orang tertentu, atau tanpa ada niat untuk melakukan salah satunya.
Dasar
Hukum Larangan Pembunuhan :
Pembunuhan yang disengaja adalah dosa
besar. Karenanya Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas perbuatan tersebut.
Firman Allah swt. :
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَـقِّ ؕ
وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِـوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا
يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِ ؕ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
“ Dan
janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali
dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka
sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya
itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan.”
( Q.S. Al-Isra’ : 33)
( Q.S. Al-Isra’ : 33)
Syariat larangan membunuh ini mengandung beberapa hikmah, antara lain :
a. Manusia tidak semena-mena terhadap harga diri manusia. Sebaliknya, ia akan menghargai keberadaan manusia.
a. Manusia tidak semena-mena terhadap harga diri manusia. Sebaliknya, ia akan menghargai keberadaan manusia.
b. Manusia akan menempatkan manusia yang
lain dalam kedudukan yang tinggi baik dimata hukum maupun dihadapan Allah SWT.
c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa
manusia.[5]
c)
Had
Pembunuhan
Had adalah hukuman atau
sanksi. Had pembunuhan itu ada berbagai
macam :
a. Had
untuk pembunuhan disengaja
Had untuk pembunuhan disengaja ini harus dengan membayar denda (kifarat) atau qishash, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun pengrusakan anggota badan seseorang dengan sengaja.
Adapun dasar hukum yang berkenaan dengan
qishash ini Allah SWT. berfirman :
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰى ؕ الْحُرُّ بِالْحُـرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِوَالْاُنْثٰى
بِالْاُنْثٰى ؕ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ
مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌۢ
بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَآءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ
ؕ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ؕ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ
عَذَابٌ اَلِيْم
“ Diwajibkan
atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka
dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan
perempuan. Tetapi barangsiapa yang memeroleh maaf dari saudaranya,hendaknya ia
mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik
(pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu.
Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat
pedih ”
(Q.S.
al-Baqarah : 178)
Dari Abu Hurairah ra. Nabi SAW .
Bersabda :
“
Barang siapa yang keluarganya dibunuh,
maka ia mempunyai dua pilihan : menuntut diyat atau membalasnya (dengan
qishash)”
b. Had untuk pembunuhan seperti disengaja
Hukuman atau Sanksi bagi pelaku
pembunuhan seperti disengaja tidak menggunakan qishash, tetapi mengharuskan diyat
(denda berupa harta). Karena pembunuhan ini pembunuhan seperti disengaja, maka diyatnya diperberat, berdasarkan sabda
Rasulullah SAW yang artinya :
“ Ketahuilah bahwa pembunuhan yang seperti disengaja –yaitu yang menggunakan cambuk dan tongkat- (dendanya) adalah seratus ekor unta diantaranya adalah empat puluh ekor unta yang sedang hamil”
Diyat ini wajib di tanggung oleh ‘aqilah (keluarga) karena adanya syubhat, yaitu tidak disengaja, sehingga menyerupai pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan kafarat yaitu memerdekakan budak perempuan muslimah. Bila tidak menemukan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah SWT. berfirman pada Q.S. an-Nisa : 92,
“ Ketahuilah bahwa pembunuhan yang seperti disengaja –yaitu yang menggunakan cambuk dan tongkat- (dendanya) adalah seratus ekor unta diantaranya adalah empat puluh ekor unta yang sedang hamil”
Diyat ini wajib di tanggung oleh ‘aqilah (keluarga) karena adanya syubhat, yaitu tidak disengaja, sehingga menyerupai pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan kafarat yaitu memerdekakan budak perempuan muslimah. Bila tidak menemukan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah SWT. berfirman pada Q.S. an-Nisa : 92,
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَــئًا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖۤ
اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ؕ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ؕ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ
بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ
وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
"Dan
tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain)
kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang
beriman karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran.
Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman,
maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika
dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha
Mengetahui, Mahabijaksana."
Kafarat
ini dijadikan untuk kasus pembunuhan tidak disengaja, sebagaimana tampak
pada ayat yang mulia ini. Tetapi, pendapat tentang wajibnya kafarat atas
pembunuhan yang seperti disengaja, bila dilihat dari sisi tidak adanya niat
untuk membunuh.
c. Had untuk pembunuhan yang tidak disengaja
Hukuman atau sanksi bagi pelaku pembunuhan tidak disengaja adalah
sebagai berikut :
a. Diwajibkan diyat dan kafarat.
Ini diwajibkan bagi siapa yang membunuh orang mukmin tanpa sengaja atau
orang kafir mu’aid (yang sedang dalam masa perjanjian damai), berdasarkan
firman Allah swt. : “Dan barang siapa
membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya
yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)
b. Diwajibkan kafarat saja.
Ini wajib atas siapa saja yang
membunuh seorang mukmin yang tinggal di Negeri kafir, atau ketika memerangi
orang-orang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. :
... وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ...
“ jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
(
Q.S. an-Nisa : 92)
4.
HAD
BERZINA
a)
Pengertian zina
Pengertian
zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar
yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina
dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan
dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa
rajam.
Zina secara
harfiyah artinya fahisyah, yaitu
perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin diantara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terkait
hubungan perkawinan.
Para fuqaha mengartikan bahwa zina yaitu
melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) kedalam
kelamin vagina (kelamin wanita) yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat .Jadi
perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar,
karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang sangat keji, pergaulan
seperti binatang. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Isra (17) : 32.
وَلاَ
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina
itu perbuatan yang keji, dan jalan suatu yang buruk”.
b)
Dasar penetapan adanya perbuatan
zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa
menurut syara’ seorang telah
melakukan zina, yaitu :
a. Empat orang saksi dengan syarat : semuanya
laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu dan cara
melakukannya.
b. Pengakuan dari pelaku, dengan syarat sudah
baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh
atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bisa ditetapkan
had zina padanya[6].
c)
Bentuk-bentuk
Zina
1.
Zina Muhsan
Yaitu lelaki atau
perempuan yang pernah melakukan persetubuhan halal (sudah pernah menikah). Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan
ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, ia itu telah merasai
kenikmatan persetubuhan secara halal.
2.
Zina Ghair
Muhsan
Yaitu lelaki atau
perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan yang halal (belum pernah
menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara
diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi
mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan
mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syara’.[7]
d)
Macam-macam had bagi pezina
1)
Had
bagi pelaku zina muhsan (orang yang
sudah baligh, berakal, dan pernah melakukan hubungan dengan jalan yang sah)
yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
2)
Had
bagi pelaku zina Ghairu muhsan (orang
yang belum pernah menikah) yaitu didera atau dicambuk sebanyak 100 kali dan
diasingkan satu tahun. Haddnya berupa cambuk seratus kali sesuai dengan firman
Allah Surah An-Nur ayat 2
Artinya :
“Pezina perempuan dan pezina
laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum)
Allah , jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.
Had diasingkan selama satu
tahun, ketentuan ini sesuai dengan hadist nabi :
“Perzinaan
yang dilakukan oleh laki-laki perjaka dengan perempuan perawan hukumnya
seratuskali dera dan dibuang selama satu tahun (Hr.Muslim)”[8]
5.
HAD NARKOBA
Syari’at islam memerangi dan
mengharamkan segala hal yang memabukkan dan segala bentuk narkoba dengan
berbagai macam dan jenisnya yang beragam. Karena barang-barang itu mengandung
bahaya yang nyata bagi manusia; kesehatan, akal, kehormatan, reputasi, dan nama
baiknya.
Rasulullah
SAW bersabda, “laa dharara wa laa dhirar.”
Maksud hadist ini adalah, tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan bahaya
terhadap diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh
membahayakan dirinya sendiri atau orang lain tanpa alasan yang benar dan tanpa
adanya tindak kejahatan sebelumnya. Juga, tidak boleh membalas kemudharatan
dengan kemudharatan yang lain, karena itu, apabila ada seorang mencaci-maki,
maka janganlah membalasnya dengan cacian yang serupa.
Mabuk dan
zina adalah dua perkara yang dilarang karena bahaya dan kejelekannya, begitu
juga dengan narkoba dan obat-obatan terlarang yang sangat berbahaya bagi akal
pikiran, merusak jiwa, hati nurani, dan perasaan. Dampak bahaya dari mengonsumsi
minuman keras, narkoba, dan obat-obatan terlarang adalah sangat luas dan multi
dimensial, tidak hanya membahayakan bagi pemakainya saja, akan tetapi juga bagi
keluarga, anak-anak, masyarakat dan umat.
Adapun bahaya
bagi si pemakai sendiri adalah efek buruk bagi tubuh dan akal sekaligus. Karena
minuman keras dan obat-obatan terlarang memiliki kekuatan merusak yang sangat
dahsyat terhadap kesehatan, syaraf, akal, pikiran, berbagai organ pencernaan
dan sebagainya berupa berbagai bahaya yang sangat dahsyat bagi tubuh secara
keseluruhan. Tidak hanya itu saja, dampak bahaya minuman keras dan obat-obatan
terlarang juga menyerang reputasi, nama baik, kedudukan dan kehormatan
seseorang.
Disamping
dampak buruk itu, kondisi mabuk dan kecanduan obat terlarang sangat berpotensi
mendorong pelakunya melakukan berbagai tindak kriminal terhadap jiwa, harta,
dan kehormatan. Bahkan dampak bahaya narkoba lebih berat dari dampak bahaya
minuman keras, karena narkoba dan obat obatan terlarang merusak nilai-nilai
moral.[9]
Dalil Al-Qur’an tentang Pengharaman Narkoba
Dalam
Al-Qur’an memuat dalil yang mengharamkan narkoba. Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 157 :
اَ
لَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ
مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰٮةِ
وَالْاِنْجِيْلِ ۖ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰٮهُمْ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبٰۤئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ
عَلَيْهِمْ ؕ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ
وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَ اتَّبَـعُوا النُّوْرَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ مَعَهٗ
ۤ ۙ اُولٰۤئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْن
Artinya :
"(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul,
Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di
dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang
makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik
bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang
beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung."
Haramnya Narkoba Menurut Hadits
Setelah
membahas dalil haramnya narkoba dalam Al-Qur’an, maka sekarang yang akan kita
bahas adalah pendapat haramnya narkoba dari para ulama yang didasarkan pada
hadits. Beberapa hadits yang mendukung pernyataan tersebut adalah :
Pertama, dari Ummu Salamah, beliau berkata
yang artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” HR.
Abu Daud dan Ahmad
Dapat
disimpulkan jika khomar itu haram, maka demikian juga mufattir atau narkoba
itu.
Kedua, dari Abu
Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya
dari gunung hingga mati, maka ia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan
diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang
menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya
didalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa
yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia
tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya” HR
Bukhari dan Muslim
Hadits ini secara jelas menunjukkan
ancaman yang sangat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri celaka.
Konsumsi narkoba secara langsung dapat mengantarkan manusia kepada kebinasaan.
Hal ini dikarenakan sifat narkoba yang sama seperti racun. Oleh karena itu
hadits ini dapat digunakan sebagai dalil atas haramnya narkoba.
Ketiga,
dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda yang artinya :
“Tidak boleh memberikan dampak berbahaya, tidak boleh memberikan dampak
berbahaya” HR. Ibnu Majah.
Jelas sekali dalam hadits ini
bahwa sesuatu tidak boleh memberi mudhorot kepada orang lain yang mana narkoba
termasuk dalam hal yang memberi mudhorot. Selain itu, ada fatwa dari Ibnu
Taimiyah ra. Bahwa “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan
berdasarkan fatwa para ulama. Bahkan semua zat yang dapat menghilangkan akal
haram dikonsumsi walaupun tidak memabukkan”
Hukum Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Para
ulama telah sepakat bahwa narkoba adalah haram dikonsumsi ketika tidak dalam
keadaan darurat. Memang tekadang beberapa jenis narkoba dibutuhkan paramedis
untuk mengobati luka dan mereda rasa sakit. Dalam hal ini ada keadaan darurat
disana. Hal ini dapat ditolelir mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh
para ulama, yakni bahwa “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”.
Imam
Nawawi ra. Berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba
untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat
dikalangan Syafi’iyah. Yang tepat
adalah dibolehkan.” Sedangkan Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah juga berkata bahwa
diperbolehkan sejenis narkoba dalam pengobatan ketika tidak didapati obat
lainnya meskipun hasilnya memabukkan, karena kondisi tersebut adalah kondisi
darurat.
6.
HAD MEROKOK
Pengertian Rokok
Ad-dukhan
(tembakau) adalah tumbuhan sebangsa terong yang mengandung banyak sekali
tumbuhan beracun, seperti balladone dan tumbuh-tumbuhan untuk membius.[10]
Pendapat
Ulama Tentang Hukum Rokok
1.
Dalil-dalil Golongan yang Mengharamkan
Rokok
Ulama-ulama yang mengharamkan rokok mengemukakan beberapa alasan sebagai
berikut:
a. Karena Memabukkan
Yang dimaksud dengan muskir (memabukkan) menurut mereka ialah segala
sesuatu yang dapat menutup akal meskipun hanya sebatas tidak ingat. Sebagian
dari mereka berkata, “Sudah dimaklumi bahwa orang menghisap rokok itu,
bagaimanapun keadaannya, adalah memabukkan”. Artinya merokok dapat menjadikan
pikirannya kacau, menghilangkan pertimbangan akalnya, menjadikan nafasnya sesak
dan dapat teracuni.
b. Karena Melemahkan Badan
Mereka berkata, “Kalaupun merokok itu tidak
sampai memabukkan, minimal perbuatan ini dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah
dan loyo. Dasar yang mereka ambil adalah hadits dari Ummu Salamah r.a.: “Bahwa Rasulullah saw melarang segala sesuatu
yang memabukkan dan melemahkan.”
c. Menimbulkan Mudharat
Mudharat
yang mereka kemukakan di sini terbagi menjadi dua macam:
a. Dharar badani (bahaya yang mengenai badan): menjadikan badan lemah, wajah pucat, terserang batuk, bahkan dapat menimbulkan penyakit paru-paru.
b. Dharar mali (mudharat pada harta), merokok itu menghambur-hamburkan harta (tabdzir), yakni menggunakannya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi badan dan ruh, tidak bermanfaat di dunia dan akhirat.
a. Dharar badani (bahaya yang mengenai badan): menjadikan badan lemah, wajah pucat, terserang batuk, bahkan dapat menimbulkan penyakit paru-paru.
b. Dharar mali (mudharat pada harta), merokok itu menghambur-hamburkan harta (tabdzir), yakni menggunakannya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi badan dan ruh, tidak bermanfaat di dunia dan akhirat.
Allah berfirman dalam Q.S. al-Isra’:
26-27
وَاٰتِ
ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ
وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا
تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
Artinya :
“26.
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros.”
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْۤا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ؕ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرً
Artinya
:
“27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”
Salah
seorang ulama berkata: “Bila seseorang sudah mengakui bahwa ia tidak menemukan
manfaat rokok sama sekali, maka seharusnya rokok itu diharamkan”.
2. Alasan
Golongan yang Memakruhkan
Adapun golongan yang mengatakan bahwa
merokok itu makruh mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Merokok
itu tidak lepas dari dharar (bahaya),
lebih-lebih jika terlalu banyak melakukannya.
2. Mengurangkan
harta, tabdzir, israf dan menghambur-hamburkan uang, yang dapat digunakan untuk
hal-hal yang lebih baik dan lebih bermanfaat.
3. Bau
dan asapnya mengganggu serta menyakiti orang lain yang tidak merokok.
4. Menurunkan
harga diri bagi orang yang mempunyai kedudukan sosial terpandang.
5. Dapat
melalaikan seseorang untuk beribadah secara yang sempurna.
6. Bagi
orang yang biasa merokok, akan membuat pikirannya kacau jika pada suatu saat ia
tidak mendapatkan rokok.
Syekh
Abu Sahal Muhammad bin al-Waizh al-Hanafi berkata: “Segala sesuatu yang baunya mengganggu orang lain adalah makruh, sama
halnya dengan memakan bawang. Maka asap rokok yang memiliki dampak negatif ini
lebih utama dilarang.”
Hadits Ibnu Umar r.a.
bahwasannya Nabi bersabda:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ قِيلَ لِأَنَسٍ
مَا
سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي
الثُّومِ فَقَالَ مَنْ أَكَلَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
Artinya
:
“Barang siapa memakan buah dari
pohon ini (bawang merah), maka janganlah dia mendekati masjid kami.”
Sebenarnya
Nabi saw melarang hal itu dikarenakan (aromanya) menggangu muslim yang lain,
sehingga tidak diperbolehkan.
3. Alasan
Golongan yang Memperbolehkan
Golongan yang memperbolehkan merokok ini
berpegang pada qaidah fiqhiyah:
اَلْأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ اِلاَّمَا نَصَّ الشَّرْعُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ
“Pada asalnya segala sesuatu itu boleh, kecuali jika ada nash syara’ yang mengharamkannya”
Sedangkan anggapan bahwa rokok itu memabukkan atau menjadikan lemah itu tidak benar. Iskar (memabukkan), menurut mereka, berarti hilangnya akal tetapi badan masih dapat bergerak, dan takhdir ialah hilangnya akal disertai keadaan badan yang lemah atau loyo. Sedangkan kedua hal ini tidak terjadi pada orang yang merokok. Memang benar bahwa orang tidak biasa merokok akan merasakan mual bila ia pertama kali melakukannya. Jika orang menganggap merokok sebagai perbuatan israf, maka hal ini tidak hanya terdapat pada rokok. Inilah pendapat al-‘Allamah Syekh Abdul Ghani an-Nabilisi.
4.
HAD PACARAN
Pacaran seperti yang biasa dilakukan oleh anak
muda akhir-akhir ini sangat tidak dianjurkan dalam islam, karena bertentangan
dengan ajaran islam yang tidak memperbolehkan pacaran. Hubungan
"pacaran" dalam islami disebut ta'aruf.
Dan ini sangat bertentangan dengan pacaran "bebas" yang akhir-akhir
ini kita saksikan di tengah-tengah masyarakat yang terpengaruh budaya barat.
Pacaran dalam islam sangat ketat bagi
anak-anak remaja jaman sekarang. Remaja jaman sekarang mungkin sudah banyak
yang lepas dari ajaran-ajaran islam. Gaya berpacaran anak remaja sekarang sudah
sangat kelewat batas. Pacaran kalau tidak dengan nafsu mungkin sudah gak asyik
(kata sebagian besar anak remaja). tapi apakah mereka tidak takut dengan
hukuman yang akan mereka dapat nantinya? Mungkin banyak yang berfikir seperti
itu, tapi setelah mereka bertemu dengan lawan jenisnya atau pacarnya, semuanya
itu tidak berlaku lagi. Yang pasti semua itu terpengaruh oleh hasutan setan.
Masih ingatkan dengan sabda Rosulullah, "jika dua lawan jenis berduaan, maka yang ketiga adalah setan".
Mungkin sebab itulah para anak remaja jaman sekarang kelewat batas dalam
berpacaran.
Pacaran dalam
hukum islam yang diperbolehkan adalah Ta'aruf, namun ini juga masih sering
diperbincangkan. Pacaran dalam islam (Ta'aruf) ini, ada banyak batasannya.
Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada
perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan
jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman,
dan lain sebagainya.
2.
Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada
hukum islam nya.
3.
Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena
mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4.
Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah
pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus
fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina.
5.
Menutup aurat sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga
aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya,
kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang
baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh
para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina mata
dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya
surga, apa lagi masuk surga.[11]
DAFTAR PUSTAKA
1. Fat-hu
Dzi al-Jalâl wa al-Ikrâm Bi Syarhi Bulûgh al-Marâm, Ibnu Utsaimin hlm.5/329)
2. Al-Mulakhash
al-Fiqh 2/521 dan Syarhu al-Mumti’ hlm.14/207)
3. Yarhu
al-Mumti’ 14/206 dan lihat juga Fat-hu al-Jalâh 5/329 dan Mulakhas al-Fiqh
2/521)
4. http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
5. http://ambar-sifilia.blogspot.co.id/p/makalah-pembunuhan-dalam-pandangan.html
6. http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
7. Ibid.Hal.85
8. Prof.
Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira, 2010), hlm.
265.
9. http://www.annursolo.com/hukum-narkoba-dalam-islam/
10. http://kajad-alhikmahkajen.blogspot.com/2009/12/hukum-merokok.html
11. http://duniajilbabindonesia.blogspot.com/2014/11/pacaran-yang-baik-menurut-agama-islam.html
[1] Fat-hu Dzi al-Jalâl wa al-Ikrâm
Bi Syarhi Bulûgh al-Marâm, Ibnu Utsaimin hlm.5/329)
[2] Al-Mulakhash al-Fiqh 2/521 dan
Syarhu al-Mumti’ hlm.14/207)
[3] Yarhu al-Mumti’ 14/206 dan lihat
juga Fat-hu al-Jalâh 5/329 dan Mulakhas al-Fiqh 2/521)
[4]
http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
[5]
http://ambar-sifilia.blogspot.co.id/p/makalah-pembunuhan-dalam-pandangan.html
[6]
http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-tentang-hukum-hudud-dalam-islam.html
[8] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqh
Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira, 2010), hlm. 265.
[9]
http://www.annursolo.com/hukum-narkoba-dalam-islam/
[10]
http://kajad-alhikmahkajen.blogspot.com/2009/12/hukum-merokok.html
[11]
http://duniajilbabindonesia.blogspot.com/2014/11/pacaran-yang-baik-menurut-agama-islam.html
HAD
Ditulis
untuk Memenuhi Tugas Kuliah Agama Islam
DI
SUSUN
O
L
E
H
KHAIRUN
NISA ARIFIN NUR
16M01
16M01
Dosen
Pembimbing
MUHAMMAD
ZEIN S.pd.I , M.pd.I
AMIK
TUNAS BANGSA
PEMATANGSIANTAR
T.A
2016/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar